KabarBaik.co, Nganjuk – Seorang residivis kasus narkoba disergap saat tengah mengambil ranjauan sabu di Desa Mungkung, Loceret, Nganjuk. Pria berinisial ST, 45, warga Berbek ini ditangkap pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Penangkapan Ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026, sebagai bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, Jumat (27/2).
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi sabu dengan berat 2,04 gram, serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Menurut penyelidikan awal, ranjauan sabu tersebut akan digunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.
“Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 2,04 gram. Juga barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” jelas Sugiarto
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka berencana membawa pulang sabu yang diambil untuk kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan. Namun, langkah tersebut berhasil dicegah oleh tim operasional sebelum dapat terlaksana.
“Jadi belum sempat sabu itu diedarkan, tersangka sudah kami amankan,” terangnya menegaskan bahwa upaya penyebaran narkoba berhasil dihentikan di tahap awal.
Sugiarto menyebut bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya sampai di situ. Pengembangan kasus akan terus dilakukan secara mendalam untuk berupaya mengungkap jaringan lain yang diduga memiliki hubungan dengan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. (*)






