KabarBaik.co, Jakarta – Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumut, ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Koko Erwin memakai kursi roda karena ditembak kaki akibat melawan petugas.
“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2).
Sebagai informasi, Erwin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan terlibat kasus narkoba dan memberi suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan video yang diterima ANTARA, Erwin yang mengenakan baju berwarna abu-abu muda, tampak berjalan pincang dan harus menggunakan kursi roda saat digiring petugas.
Tangannya diikat dengan cable ties. Ia hanya diam selama digiring petugas.
Adapun terkait kondisi kaki Erwin, secara terpisah, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan karena yang bersangkutan melawan saat ditangkap.
“(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia.
Ia menjelaskan dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain, yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Ia mengungkapkan saat terdeteksi, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah membawa persiapan.
Kemudian, ketika ditangkap terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya berhasil petugas berhasil membekuknya. (*)






