Simpan 87,44 Gram Sabu, Petani di Bima Ditangkap

oleh -162 Dilihat
Tersangka diamankan di Polres Bima Kota.
Tersangka diamankan di Polres Bima Kota.

KabarBaik.co, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 87,44 gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 00.00 WITA di Desa Naru, Kecamatan Sape.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Pada lokasi pertama di depan BNI Sape, Jalan Pelabuhan Sape, polisi menangkap FI, 27, seorang petani asal Desa Naru.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 28,78 gram dan lima paket kecil sabu dengan berat 5,06 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos milik FI di Desa Naru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat timbang, bong, kaca, pipet sendok, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

Dari hasil interogasi, FI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU.

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak menuju kamar kos milik SU di lokasi yang sama. Namun saat penggerebekan dilakukan, SU tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Meski demikian, polisi menemukan lima paket sabu ukuran sedang seberat 48,46 gram dan empat paket kecil seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus plastik hitam.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 87,44 gram,” kata AKP Jahyadi.

Saat ini FI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu SU yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.