KabarBaik- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim melanjutkan agenda ’’Jumat Rihlah’’ (Juri) Keterbukaan Informasi. Jumat (21/2), komisioner KI Jatim giliran bersilaturahmi ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jatim di Jalan Pagesangan, kompleks Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Kunjungan ke MUI Jatim tersebut dipimpin Ketua Bidang (Kabid) Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin dan Kabid Sosialisasi Yunus Mansur Yasin. Turut dalam Juri Keterbukaan Informasi itu adalah Taufik Maulana (pranata Humas KI Jatim), serta dua panitera pengganti Nanda Alifia Widyadhana dan Jazilah Astiti.
Rombongan KI Jatim itu disambut hangat sejumlah pengurus harian MUI Jatim. Di antaranya, H. Ainul Yaqin SSi MSi Apt (ketua), Dr HM. Hasan Ubaidillah SHI MSi (Sekretaris), dan H Rasidi (bendahra), serta beberapa pengurus lain. ‘’Terima kasih atas sambutannya, semoga silaturahmi ini menjadi langkah awal dan kolobarasi yang membawa kebermanfaatan,’’ kata Sholahuddin.
Pada pertemuan itu, Sholahuddin menyampaikan sedikit tentang apa itu lembaga Komisi Informasi maupun tugas dan fungsinya. Maklum, diakui atau tidak, sejauh ini memang masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Komisi Informasi. Bahkan, badan publik sekalipun. Tidak sedikit yang menyebut bahwa Komisi Informasi sama dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah).
Untuk diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infrmasi Publik (KIP), dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau sidang ajudikasi non-litigasi.
Dia menyatakan, butuh kerja-kerja kolaboratif untuk mengawal KIP. Dengan demikian, tujuan UU 14/2008 dapat terwujud dengan optimal. Dalam Pasal 3 huruf a, salah satu tujuan UU ini adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputsan publik.
Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Yakni, yang transparan, efektif, dan efesien, akutabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Yunus Mansur Yasin menambahkan, sebagai bagian dari ikhtiar semakin membumikan keterbukaan informasi publik tersebut, KI Jatim akan terus berupaya mendesiminasi ke badan-badan publik. Rencananya, Kamis, 27 Februari 2025, KI Jatim giliran akan mengundang perwakilan MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten/kota se-Jatim, ‘’Dengan demikian, kita semua sepemahaman tentang amanat UU KIP ini,’’ ungkap komisioner asal Bangkalan, Madura, tu.
Pada pertemuan tersebut juga terjadi saling dialog penuh keakraban. Bahkan, ada wacana fatwa tentang keterbukaan informasi publik. Misalnya, apakah hukumnya badan publik yang menutup informasi atau tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat padahal merupakan informasi terbuka.
‘’Silakan saja, Komisi Informasi bisa mengajukan surat soal permohonan (fatwa) itu. Nanti, ada tim khusus yang akan mengkaji,’’ kata Ainul Yaqin, ketua MUI Jatim.
Sekretaris MUI Jatim HM. Hasan Ubaidillah memberikan apresiasi terhadap upaya KI Jatim dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi demi terciptanya good and clean governance. ‘’Walaupun boleh jadi praktiktnya tidak mudah. Tapi, harus terus diikhtiarkan. Kami berterima kasih dengan kunjungan Komisi Informasi Jatim ini,’’ ujarnya.
Pada pekan sebelumnya, untuk kali pertama KI Jatim juga telah mengampanyekan urgensi UU KIP kepada kampus atau perguruan tinggi swasta (PTS) se-Jatim. Kegiatan itu berkolaborasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jatim (*)