KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial MK (39), warga Gadang, Kota Malang, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kandang ayam. Peristiwa itu terjadi di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/11) lalu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika petugas melakukan penyelidikan, MK diketahui berada di dalam kandang ayam yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari keterangan awal, pelaku mengaku memperjualbelikan sabu dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar agar aktivitasnya tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” ungkap Bambang, Sabtu (15/11).
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya curiga karena pelaku sering didatangi tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan pada malam hari.
“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan,” tambahnya.
Saat ini MK ditahan di Satresnarkoba Polres Malang dan akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Malang memastikan penindakan cepat dilakukan sebagai upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Malang. (*)






