Sindikat Jual Beli Bayi Digulung: 12 Orang Diamankan, Beraksi di Jakarta hingga Papua

oleh -68 Dilihat
Wakabareskrim, Direktur PPA-PPO, Kabiro Penmas Divhumas Polri dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang bermodus jual beli bayi di Gedung Bareskrim Polri (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KabarBaik.co, Jakarta – Dit PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adakalah sindikat jual beli bayi.

“Penyidik menetapkan 12 tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujta Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.

Ia menyebut, sebanyak 12 tersangka yang ditetapkan terbagi dalam kelompok perantara sebanyak delapan orang dan kelompok orang tua sebanyak empat orang.

Dari kelompok perantara, berikut inisial tersangka dan peran mereka:

NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.

F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sedangkan dari kelompok orang tua, berikut inisial tersangka dan perannya:

CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.

DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

Nurul mengungkapkan, para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.

Adapun tujuh bayi yang diamankan, imbuh dia, saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.