Sindikat Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, 7 Terdakwa Dituntut Hingga Tahun Penjara

oleh -769 Dilihat
Ilustrasi eksploitas seksual anak. (Ist)

KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut tujuh terdakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Para terdakwa dituntut dinyatakan bersalah mengeksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Mereka adalah Yeyen Kardila, Sandy Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan Bin Sutopo, Ranu Safikri, Ardi Saputra, dan Arpin Mahendra.

Yeyen Kardila diadili dalam berkas terpisah dari terdakwa lainnya, yakni Sandy Sanjaya dkk. Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa asal Palembang tersebut telah terbukti melakukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 juncto UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002,” kata Siska Christina saat membacakan tuntutannya.

Untuk Yeyen Kardila, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tujuh bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yeyen Kardila, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 7 bulan kurungan,” ucap Siska.

Sementara itu, tuntutan terhadap Sandy Sanjaya dan lima terdakwa lainnya sedikit lebih ringan. Mereka dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Sanjaya dkk selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Kasus ini berawal pada November 2023, ketika Yeyen Kardila bersama Sandy Sanjaya dan Ranu Safikri datang ke Surabaya dari Palembang. Mereka menginap di Apartemen Bale Hinggil dengan tujuan menjalankan praktik prostitusi. Yeyen bertindak sebagai mucikari, sementara Sandy Sanjaya dan lainnya berperan sebagai “joki” yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Yeyen kemudian merekrut perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Pada Desember 2023, VI alias Febi, seorang gadis berusia 16 tahun, setuju bekerja sebagai PSK dengan bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap layanan. Sementara tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu.

Pada Januari 2024, korban lainnya, MYS alias alias Windi, juga direkrut oleh sindikat ini. Windi yang juga berusia 16 tahun diajak oleh Mirna untuk menemui Yeyen di Hotel Evora, Surabaya. Untuk setiap layanan kepada pelanggan, Windi mendapatkan Rp300 ribu, sedangkan Yeyen dan jokinya berbagi sisanya.

Windi menyatakan hanya ingin bekerja selama 15 hari karena membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Namun, selama masa kerja tersebut, ia dan PSK lainnya dilarang meninggalkan apartemen Bale Hinggil tempat mereka tinggal, dan Yeyen kerap melakukan kekerasan fisik jika mereka tidak menyerahkan bonus yang didapat dari pelanggan.

Sindikat prostitusi ini ternyata cukup terorganisir. Para joki, yaitu Sandy Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra, dan Arpin Mahendra, menggunakan akun palsu di MiChat untuk menarik pelanggan. Akun-akun tersebut menggunakan foto-foto dari Instagram tanpa izin pemiliknya, dengan tarif layanan berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp800 ribu.

Para terdakwa juga menggunakan kode khusus dalam percakapan mereka untuk menyamarkan aktivitasnya. Pelanggan dalam sindikat ini disebut dengan istilah “Kijang”.

Tidak hanya itu, pada April 2024, dua gadis lain bernama SA alias Sisil dan NDA alias Dwi, keduanya juga berusia 16 tahun, bergabung dengan sindikat ini. Mereka setuju bekerja dengan tarif Rp300 ribu per layanan, di mana PSK menerima Rp125 ribu, joki mendapatkan Rp75 ribu dan Yeyen Rp100 ribu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.