Sindir Kesaksian Pegawai DJP di Pengadilan Tipikor, Gus Muhdlor: Karma Itu Ada!

oleh -283 Dilihat
IMG 20241118 WA0028
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non Aktif Gus Muhdlor. (Yudha)

KabarBaik.co – Bupati Sidoarjo non aktif, Achmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor secara tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah saksi dari KPP Pratama Sidoarjo Barat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gus Muhdlor menyampaikan peringatan keras mengenai konsekuensi dari kesaksian yang dianggapnya tidak jujur.

Sidang kali ini menghadirkan sembilan saksi dari berbagai instansi, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, Bank Jatim, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat. Dalam satu kesempatan, Gus Muhdlor menyatakan bahwa “karma itu ada,” sebagai bentuk sindiran kepada para saksi yang ia yakini memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa kebohongan dalam persidangan dapat membawa dampak buruk di masa depan.

“Saya bisa terpisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika Anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan, karma itu pasti,” ungkap Gus Muhdlor dengan nada serius.

Ucapan tersebut dilontarkan saat ia mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh sejumlah pegawai pajak yang dinilai berbeda dari kesaksian sebelumnya.

Gus Muhdlor juga mengungkapkan keprihatinannya atas kesaksian para pegawai pajak yang dianggap tidak konsisten. Ia berharap saksi-saksi tersebut dapat lebih jujur dalam memberikan keterangan di pengadilan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Sikap kritis Gus Muhdlor ini menambah tensi persidangan yang sudah memanas sejak awal.

Penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, turut memberikan keterangan terkait awal mula munculnya nominal pembayaran pajak sebesar Rp 26 juta yang melibatkan kliennya. Menurut Mustofa, angka tersebut muncul setelah adanya laporan tunggakan pajak usaha senilai Rp 131 juta, padahal Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang menunggak pajak dengan nilai sebesar itu.

Mustofa menjelaskan bahwa dalam menghadapi tuduhan tunggakan pajak tersebut, Gus Muhdlor meminta bantuan tersangka lain, yakni Ari Suryono, untuk memediasi dan mencari kebenaran atas munculnya tunggakan tersebut. Setelah melakukan mediasi dengan sejumlah pegawai KPP Pratama Sidoarjo Barat, akhirnya muncul tagihan pembayaran pajak senilai Rp 26 juta dari jumlah awal Rp 131 juta.

Namun, menurut Mustofa, pembayaran tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Ari Suryono tanpa sepengetahuan Gus Muhdlor. Ia menegaskan bahwa perintah Gus Muhdlor hanya untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak, bukan untuk melakukan pembayaran secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pembayaran tidak berada di tangan kliennya.

“Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu. Dari hasil klarifikasi, muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor,” jelas Mustofa.

Mustofa juga menambahkan bahwa pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Gus Muhdlor mengenai munculnya tagihan sebesar Rp 26 juta tersebut. Ari Suryono tidak melaporkan hasil mediasi maupun alasan dari munculnya tunggakan pajak itu kepada kliennya.

“Pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan kepada Gus Muhdlor bahwa ada billing sebesar Rp 26 juta yang harus dibayar. Informasi tersebut justru diberikan kepada Ari Suryono,” tambah Mustofa.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan pembayaran dan hanya meminta klarifikasi atas dugaan tunggakan pajak yang tidak jelas asal-usulnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.