KabarBaik.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis online (Judol) yang menjadi prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan ungkap kasus judol ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Yakni W, 40, dan EE, 44, warga Kecamatan Plosoklaten. Serta tersangka J, 41, warga Kecamatan Gurah.
AKP Fauzy, menambahkan penangkapan ketiga tersangka judol ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Para tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan,” katanya, Senin (18/11).
Kasat Reskrim Polres Kediri mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ya masih dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bila mengetahui segala bentuk perjudian untuk segera melapor ke pihak kepolisian. (*)