3 Warga Kabupaten Kediri Disergap Polisi saat Ngopi, Ternyata…

oleh -175 Dilihat
e49e74ac dfea 4d4c 9f79 e14b75e536b3
Ketiga tersangka saat diamankan Polres Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis online (Judol) yang menjadi prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan ungkap kasus judol ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Yakni W, 40, dan EE, 44, warga Kecamatan Plosoklaten. Serta tersangka J, 41, warga Kecamatan Gurah.

Baca juga:  Dukung Asta Cita, Polres Kediri Siapkan Lahan untuk Ditanami Jagung

AKP Fauzy, menambahkan penangkapan ketiga tersangka judol ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Para tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

“Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan,” katanya, Senin (18/11).

Baca juga:  Diduga Masalah Keluarga, Warga Kota Kediri Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Sempat Dikira Kucing

Kasat Reskrim Polres Kediri mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ya masih dimintai keterangan,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bila mengetahui segala bentuk perjudian untuk segera melapor ke pihak kepolisian. (*)

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.