KabarBaik.co – Polda Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (PTA) menjalin kerjasama untuk meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum di wilayah Riau. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Selasa (5/3) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Pengadilan Agama.
“MoU dan PKS ini menjadi pedoman bagi Polda Riau dan PTA dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan agama, seperti perceraian, warisan, dan hak asuh anak,” ujar Kapolda Iqbal.
Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Dahlan, S.H., M.H. menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar kedua lembaga.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dr. Dahlan.
Selain penandatanganan MoU dan PKS, acara ini juga menjadi momen peluncuran dua aplikasi baru, yaitu SIKERIS (Sistem Informasi Keadaan Kritis) dan aplikasi Monitoring Hak-hak atas Anak dan Istri Anggota Kepolisian Pasca Perceraian.
Aplikasi SIKERIS diharapkan dapat membantu dalam pengawasan dan penanganan kasus-kasus kritis, seperti KDRT dan pencabulan. Sedangkan aplikasi Monitoring Hak-hak atas Anak dan Istri Anggota Kepolisian Pasca Perceraian bertujuan untuk memastikan hak-hak anak dan istri anggota kepolisian terpenuhi setelah perceraian.
Dengan kerjasama dan penerapan teknologi yang canggih, diharapkan penegakan hukum di Provinsi Riau dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.(*)