KabarBaik.co – AFY, siswa kelas XII di salah satu madrasah di Kota Kediri yang menjadi tersangka dugaan penyebaran provokasi kerusuhan melalui media sosial, dijenguk keluarganya di tahanan Polres Kediri Kota pada Selasa (7/10).
Keluarga berharap Faiz dapat segera dibebaskan agar bisa kembali melanjutkan pendidikan, mengingat saat ini tengah memasuki masa persiapan ujian masuk perguruan tinggi.
Ibunda Faiz, Imroatin, menyampaikan harapannya agar permohonan penangguhan penahanan putranya dikabulkan.
“Keinginan saya sebagai ibunya Faiz beserta keluarga adalah agar Faiz segera dibebaskan dari tahanan. Kami berharap permohonan penangguhan penahanan juga bisa dikabulkan, karena Faiz sekarang sudah kelas 12, sebentar lagi menghadapi tes kemampuan akademik untuk masuk perguruan tinggi,” ujar Imroatin.
Imroatin menuturkan Faiz memiliki cita-cita besar untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menghambat masa depan anaknya.
“Harapan kami, dia bisa bebas, pulang, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” tambahnya.
Selama berada di tahanan, aktivitas belajar Faiz masih terbatas. Beberapa buku pelajaran yang dibawa keluarga belum diizinkan masuk.
“Faiz itu tidak bisa lepas dari buku, tapi dua buku yang kami bawa belum boleh masuk, termasuk buku filsafat yang menjadi minatnya,” ungkap Imroatin.
Meski demikian, kondisi Faiz dikabarkan sehat dan tetap bersemangat menjalani masa penahanan.
“Alhamdulillah waktu saya temui Jumat lalu, Faiz sehat, wajahnya ceria, dan punya motivasi tinggi untuk berjuang agar segera bebas,” katanya.
Permohonan penangguhan penahanan Faiz turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk LBH Jakarta, KontraS, LBH Surabaya, serta jaringan LBH Muhammadiyah.
“Harapan kami, Polres dapat mengabulkan penangguhan penahanan dan minimal memberikan ruang waktu bagi Faiz untuk pendidikan,” ujar Anang Hartoyo, perwakilan LBH AP PDM Muhammadiyah Nganjuk.
Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Faiz berupa tiga buku, tujuh poster, satu unit ponsel, dan satu laptop. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan menyebarkan provokasi kerusuhan melalui media sosial. (*)