KabarBaik.co, Surabaya – Aksi perundungan (bullying) mengguncang Surabaya. Seorang ibu bernama Ajeng Putri Sumarni, warga Simokerto, resmi melaporkan 10 remaja putri ke pihak kepolisian setelah putrinya yang berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan fisik dan verbal berulang kali.
Laporan ini teregistrasi di Polrestabes Surabaya dengan nomor bukti 246/1/RES 1 24/2026/Satreskrim. Kasus yang semula dilaporkan ke Polsek Simokerto ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena melibatkan pelaku dan korban di bawah umur.
Kronologi Bermula dari Masalah Sepatu
Aksi perundungan ini ditengarai bermula sejak Agustus 2025. Masalah dipicu hal sepele. Salah satu pelaku meminjam sepatu korban, namun korban yang duduk di bangku SMP ini justru dituduh merusaknya. Padahal, korban merasa tidak melakukannya. Ketegangan ini memuncak pada serangkaian penganiayaan fisik yang terjadi di akhir tahun.
(19/12) : Korban dipanggil ke rel kereta api di depan SMA Triyasa. Meski sudah membela diri, ia ditampar, diancam agar tidak mengadu ke orang tua, dan ponselnya dirampas.
(22/12): Delapan pelaku kembali menghadang korban di lokasi yang sama. Korban ditampar berkali-kali dan ponselnya kembali disita secara paksa.
(30/12): Puncak kekerasan terjadi pada malam hari. Korban dijendul hingga terjatuh, ditampar menggunakan sandal, hingga mengalami luka lebam. Seluruh aksi ini direkam oleh para pelaku.
Terbongkar Lewat Status WhatsApp
Aksi ini terungkap setelah video penganiayaan tersebut diunggah oleh salah satu pelaku di status WhatsApp. Video itu kemudian dilihat oleh seorang kader kampung yang langsung meneruskannya kepada ibu korban.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Seluruh kejadian di video dan anak saya mengalami lebam,” tegas Ajeng saat memberikan keterangan, Minggu (31/1).
Selain kekerasan fisik, hasil pemeriksaan medis dan psikologi mengungkap adanya pelecehan verbal dengan kata-kata kasar. Korban juga kerap menjadi sasaran pemalakan. Salah satu pelaku sering meminjam uang atau meminta korban membayar barang belanjaan dengan dalih meminjam namun tidak pernah dikembalikan.
“Pelaku juga menyuruh korban membayar sisanya jika uangnya tidak cukup, dengan frekuensi yang sering,” imbuh Ajeng.
Penanganan Polisi
Saat ini, Unit PPA Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan mendalam. Pihak keluarga korban telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa hasil visum, rekaman video penganiayaan, serta daftar saksi yang mengetahui kejadian tersebut. (*)






