KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera diterbitkan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.
Ia menegaskan bahwa proses finalisasi administrasi telah memasuki tahap akhir dan, apabila tidak ada perubahan kebijakan, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 November 2025.
“Insyaallah tanggal 25 November,” ujar Ika ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/11).
Ika juga menyampaikan bahwa terdapat total 108 pegawai yang akan menerima SK PPPK paruh waktu pada periode ini.
Ika menjelaskan bahwa terdapat 108 pegawai yang akan menerima SK PPPK paruh waktu pada periode ini. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar berasal dari jabatan Operator Layanan Operasional yang dalam hal ini terisi oleh ijazah SMA
“Operator Layanan Operasional berijazah SMA sebanyak 83 orang, Penata Layanan Operasional berijazah S1 berjumlah 10 orang, dan Pengelola Umum Operasional dengan ijazah SD sebanyak 15 orang,” terangnya.(*)







