Skandal Suap Inhutani V: Usai Staf Ahli, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni

oleh -535 Dilihat
RAJA JULI ANTONI
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto Antara)

KabarBaik.co- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2025, kembali menyorot rapuhnya tata kelola hutan di Indonesia. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Dirut PT Eksploitasi dan Industri Hutan Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka penerima suap. Bersamanya, Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mutia Langgeng (PML), serta seorang staf perizinan bernama Aditya turut ditetapkan sebagai pemberi suap.

Barang bukti yang diamankan KPK, uang tunai setara Rp 2,4 miliar dalam mata uang dolar Singapura dan Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil mewah Rubicon dan Pajero. KPK menduga aliran uang suap dimaksudkan untuk memuluskan perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang menjadi syarat beroperasi.

Suap tersebut diduga terkait pengaturan kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dan PML. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang seharusnya menjadi instrumen legal untuk pemanfaatan hutan justru menjadi celah transaksi gelap. Melalui PKS ini, PML memperoleh akses luas mengelola kawasan hutan tanaman di Lampung, termasuk di wilayah Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, dan Register 46 Way Hanakau.

Sejatinya. kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Dari data yang dihimpun, rekam jejak PML menunjukkan catatan kelam. Perusahaan ini tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018–2019 sebesar Rp 2,31 miliar, tidak melunasi pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta lalai menyerahkan laporan kegiatan yang menjadi kewajiban. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan inkracht, yang menegaskan PKS yang diubah tetap berlaku dan mewajibkan PML membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. Namun, putusan tersebut berjalan lamban di lapangan, tanpa tindak lanjut nyata.

Kini, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat pemerintah. Sejumlah saksi telah diperiksa. Termasuk Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. Tak menutup kemungkinan, Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni, maupun pendahulunya, Siti Nurbaya Bakar, akan ikut dipanggil bila penyidik menemukan indikasi keterkaitan.

’’Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dilansir Antara.

Asep menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain. ’’Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Kedua, lanjut dia, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ. Nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.