KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kerusakan aspal jalan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menegaskan hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang.
“Itu merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya,” kata Cahyo, Selasa (8/7).
Ia menyebut, dalam regulasi tersebut, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api.
“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Meski demikian, kata Cahyo, demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api, PT KAI Daop 9 Jember tetap mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah melakukan penanganan sementara di titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar dapat segera dilakukan perbaikan permanen terhadap kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian” tambah Cahyo.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memperhatikan aspek keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong percepatan perbaikan jalan di lokasi-lokasi yang mengalami kerusakan. (*)







