KabarBaik.co – Rutan Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, tengah menghadapi persoalan klasik yang sudah berlangsung lama, yakni over kapasitas di ruang tahanannya.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak Rutan Medaeng memindahkan 44 narapidana (napi) ke Lapas Kelas IIB Blitar. Pemindahan ini mencakup narapidana dari berbagai macam perkara, dan merupakan langkah strategis dalam menata ulang sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan untuk memudahkan petugas dalam proses pembinaan.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya, Senin (20/4).
Tomi mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di dalam Rutan Medaeng. Menurutnya, ruang tahanan yang sudah melebihi kapasitas dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada proses pembinaan yang kurang efektif. Sehingga langkah pemindahan ini menjadi salah satu solusi yang sangat diperlukan.
“Pemindahan ini telah direncanakan secara matang dan dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan serta hak-hak narapidana,” ujarnya.
Proses pemindahan narapidana juga dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan seluruh petugas pemasyarakatan Rutan Medaeng, termasuk regu pengamanan dan staf pengamanan. Tomi memastikan aspek keamanan dalam pemindahan tersebut telah dipersiapkan secara matang, mulai dari administrasi hingga aspek kesehatan para narapidana yang dipindahkan.
“Pemindahan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan administrasi yang telah dipersiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Keamanan dan kesejahteraan narapidana selama proses pemindahan menjadi prioritas utama. Petugas memastikan bahwa seluruh prosedur yang ada dipatuhi dengan ketat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Rutan Kelas I Surabaya sendiri masih menghadapi tekanan kapasitas hunian yang sangat tinggi. Mengingat daya tampung ideal yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penghuni, pemindahan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam mengatasi masalah tersebut. Proses pembinaan narapidana di tempat yang lebih kondusif pun diharapkan bisa lebih optimal.
“Pemindahan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek dalam mengatasi over kapasitas, sambil terus mendorong penguatan sistem pembinaan yang adaptif dan berbasis hak asasi manusia,” tutupnya. (*)






