KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara mengejutkan membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (GRT), Rabu (24/7). Usai diputus bebas, pada malam harinya ia pun langsung dikeluarkan dari penjara setelah persyaratan administratif telah dipenuhi oleh PN Surabaya maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).
Menurut Hendrajati proses pengeluaran Gregorius Ronald Tannur ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024.
“Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,” jelasnya.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pihak rutan hanya melakukan tindak lanjut atas putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” ujarnya.
Untuk diketahui Gregorius Ronald Tannur sendiri sudah mulai ditahan sejak 5 Oktober 2023. Awalnya ia ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Usai berkasnya dilimpahkan ia pun lantas ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, terhitung mulai tanggal 29 Januari 2024.
Gregorius Ronald Tannur mendekam di balik jeruji besi Rutan Surabaya sekitar enam bulan lamanya. (*)