KabarBaik.co – Para calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terancam tidak dilantik.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyatakan bahwa keputusan untuk melantik atau tidaknya caleg tersebut berada di tangan gubernur. “Untuk sanksi dilantik atau tidaknya merupakan kewenangan gubernur,” ujarnya, Minggu (28/7).
Iin, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh prosedur ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Caleg terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal 21 hari sebelum dilantik,” imbuhnya.
Menurut Iin, proses pelaporan harta kekayaan saat ini telah berubah. Jika sebelumnya semua dokumen diunggah ke aplikasi Silon, kini beberapa dokumen juga harus diserahkan secara fisik. Dari 45 caleg terpilih, beberapa masih dalam proses penyelesaian LHKPN karena kendala sistem dan menunggu tanda terima LHKPN.
“Namun jika ada calon terpilih yang terkendala e-filling LHKPN, bisa menggunakan surat dari KPU RI,” tambahnya. Surat tersebut menyatakan bahwa LHKPN sedang dalam proses dan berfungsi sebagai tanda terima sementara.
Saat ini, ada empat caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN mereka. KPU akan terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Jika laporan LHKPN tidak diserahkan, sesuai PKPU 6 Tahun 2024, nama caleg tersebut tidak akan diajukan kepada gubernur melalui bupati sebagai caleg terpilih. (*)