Soroti Keracunan MBG, DPRD Surabaya Desak Penerapan Sanksi Pidana dan Perdata

oleh -157 Dilihat
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i. (Sugiantoro)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kota Surabaya. Berulangnya insiden ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i.

Ia menilai kebijakan administratif seperti sertifikasi dan pencabutan izin usaha bagi penyedia katering sudah tidak efektif untuk memberikan efek jera.

Imam mengungkapkan rasa prihatin dan kesedihannya karena implementasi program nasional ini terus diwarnai insiden yang mengancam keselamatan siswa dan guru.

Menurutnya, pemerintah kota harus mulai berani menyeret penyedia katering yang nakal ke jalur hukum melalui sanksi pidana maupun perdata.

“Kita ini sedih setiap mendengar MBG ini kok masih ada saja yang keracunan. Sampai terakhir muncul kebijakan perlu ada semacam sertifikasi, tapi ternyata masih terjadi lagi. Menurut saya, saatnya sanksi hukum harus tegas. Jangan cuma ditutup atau dicabut izinnya,” ujar Imam saat memberikan keterangan, Senin (11/5).

Imam menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) secara sengaja oleh pihak pengolah makanan. Salah satu aturan krusial dalam program MBG adalah waktu memasak yang wajib dilakukan di atas jam 12 tengah malam agar makanan tetap segar saat dibagikan.

“Sesuai ketentuan pemerintah, memasak harus higienis dan dilakukan tengah malam. Kalau ternyata dilanggar secara sengaja, misalnya dimasak sejak sore hari lalu memicu keracunan, itu harus masuk proses hukum. Biar tidak terjadi di tempat lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi senior ini menjelaskan bahwa ruang hukum untuk menjerat pelaku sangat terbuka lebar.

Sanksi Pidana: Dapat diterapkan jika ditemukan unsur kelalaian fatal atau kesengajaan yang melanggar prosedur higienis dan menyebabkan orang lain sakit atau membahayakan nyawa.

Ganti Rugi Perdata: Siswa, guru, atau wali murid yang menjadi korban memiliki payung hukum untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas dampak kesehatan yang mereka alami.

Imam mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum tidak lagi menoleransi kelalaian dalam program strategis ini. Penegakan hukum yang radikal dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar agar seluruh penyedia jasa katering patuh terhadap standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.