KabarBaik.co, Jombang – Kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jombang menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Acara tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena menghadirkan sound horeg dan jogetan yang dianggap tidak pantas di bulan Ramadan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
“Kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa pasal KUHP,” ujar Dimas dalam keterangannya. Kamis (26/2).
Ia menjelaskan penyelidikan mengacu pada Pasal 256 dan Pasal 274 KUHP yang berkaitan dengan kegiatan mengadakan keramaian tanpa izin sehingga mengganggu kepentingan umum dan berpotensi menimbulkan keributan atau huru-hara.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP terkait unsur kesusilaan di muka umum. Dalam video yang beredar, didapati adanya penari yang dinilai melanggar norma kesusilaan.
“Di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penari-penari yang diduga melanggar norma kesusilaan di muka umum,” kata dia.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan menjaga kekhusyukan ibadah.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait video viral tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan warganet setelah viral di media sosial. Pasalnya, selain diiringi sejumlah sound horeg, acara tersebut juga menampilkan jogetan yang dinilai kurang pantas dilakukan di momen Ramadan.
Sejumlah video SOTR itu beredar di TikTok dan memperlihatkan ribuan orang berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka mengikuti iring-iringan sound horeg yang melintasi jalan kampung hingga area persawahan, sejak dini hari saat suasana masih gelap hingga pagi hari. (*)







