Staf BPPD Sidoarjo Tak Tahu Tujuan Dana Pemotongan Insentif

oleh -574 Dilihat
IMG 20241028 WA0053
Suasana persidangan dugaan korupsi BPPD Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10). Pada sidang ini, sepuluh staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo hadir sebagai saksi. Mereka adalah Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.

Kesepuluh saksi tersebut secara kompak menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tujuan dan kegunaan dari dana hasil pemotongan insentif tersebut. Pemotongan yang terjadi pada insentif para ASN BPPD itu diduga sudah berlangsung lama, namun staf yang bersaksi mengaku hanya mengikuti perintah atasan tanpa pernah mempertanyakan penggunaan dana tersebut.

Sumanto, salah satu saksi, mengungkap bahwa mereka menyebut pemotongan insentif tersebut dengan istilah “shodaqoh”. Pemotongan dilakukan setelah mereka menerima kitir atau slip insentif dengan nilai tertentu. Setelah itu, dana yang telah dipotong diserahkan kepada Rahma Fitri, staf pajak yang ditunjuk sebagai pengumpul.

“Iya, kami serahkan ke Bu Fitri. Kami tidak tahu tujuannya untuk apa, hanya menjalankan perintah dari pimpinan,” ujar Sumanto saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.

Hal senada diungkapkan Cahyo, saksi lainnya yang juga bekerja di PD 3 BPPD Sidoarjo. Dia menyatakan sama sekali tidak mengetahui pemanfaatan dana yang mereka setorkan. “Tidak tahu penggunaannya, Pak,” jawab Cahyo singkat saat diminta keterangannya oleh jaksa.

Menurut Cahyo, pemotongan insentif tersebut dilakukan berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif yang diterima para pegawai. Meskipun sudah sering terjadi, staf BPPD Sidoarjo mengaku tidak berani menanyakan untuk apa dana tersebut dikumpulkan, lantaran sudah dianggap sebagai tradisi.

“Sudah tradisi begitu, jadi kami tidak pernah tanya, yang penting kami menjalankan sesuai perintah dari kitir yang diterima,” imbuh Cahyo.

Kasus ini melibatkan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor. Sebelumnya, Muhdlor diduga menginstruksikan pemotongan insentif para ASN di BPPD Sidoarjo, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Meski demikian, hingga kini para staf mengaku tidak tahu jelas siapa pihak yang menikmati hasil pemotongan tersebut atau untuk keperluan apa dana tersebut digunakan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.