KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8). Studi tiru dilakukan untuk menyiapkan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Rombongan Pemprov Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Indah mengatakan, pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat penting menjadi pembelajaran karena aktivitas pertambangan memiliki dampak terhadap perekonomian sekaligus lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan tambang tidak cukup hanya mempertimbangkan manfaat fiskal, tetapi juga harus memastikan lingkungan tetap terjaga untuk generasi berikutnya. “Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.
Ia menyebut persoalan pertambangan telah menjadi isu strategis nasional. Kesalahan dalam kajian, perizinan maupun pelaksanaan kegiatan tambang dapat menimbulkan persoalan, termasuk pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa. Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sebanyak 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin. Pemprov NTB selanjutnya menyiapkan sejumlah tahapan, mulai dari dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok hingga verifikasi dan validasi koperasi calon pengelola.
Samsudin mengatakan, IPR tidak hanya ditujukan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga menjadi salah satu upaya menekan praktik pertambangan ilegal. “Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan IPR membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah kabupaten/kota. Setiap lokasi juga harus diverifikasi untuk memastikan tidak menimbulkan persoalan terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun konflik sosial.
Saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR. Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat. Pemprov NTB juga masih menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang mineral dan batu bara yang sedang dibahas DPRD NTB.
Samsudin menegaskan legalisasi pertambangan harus diikuti penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan dan keterlibatan masyarakat setempat menjadi aspek yang harus dipastikan.
Ia mengatakan masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan.
Pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan dengan pemilik lahan. “Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” kata Samsudin.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas.
Sumatera Selatan telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, masyarakat di sejumlah wilayah masih melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas serta keselamatan kerja.
“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas,” kata Cik Ujang. Ia mengatakan, pemerintah Sumatera Selatan ingin memastikan masyarakat dapat mengelola potensi pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan keselamatan dan lingkungan.
Cik Ujang menilai pengalaman NTB dalam menata IPR dapat menjadi referensi bagi Sumatera Selatan dalam membangun pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib. Menurutnya, kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan justru meninggalkan kerusakan lingkungan sementara manfaat ekonominya lebih banyak mengalir ke luar daerah.
“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya. Studi tiru tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antardaerah dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga lingkungan. (*)






