DPRD NTB Tegaskan Tambang Rakyat Belum Boleh Beroperasi Sebelum Perda IPR Disahkan

oleh -48 Dilihat
IMG 20260722 WA0036
Anggota DPRD NTB

KabarBaik.co, Mataram – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa seluruh pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum diperbolehkan melakukan aktivitas produksi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih memfokuskan pembahasan Ranperda IPR sebagai landasan hukum pelaksanaan pertambangan rakyat di NTB. “Kami di Komisi IV sedang fokus mendalami Ranperda IPR. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang para pemegang WPR dari Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima hingga Lombok Barat, khususnya Sekotong,” ujarnya.

Menurut Syamsul, meskipun sejumlah persyaratan administrasi telah dipenuhi, kegiatan produksi tetap belum dapat dilakukan selama Perda IPR belum disahkan melalui rapat paripurna DPRD NTB. “Ranperda IPR merupakan tahapan akhir dari seluruh regulasi yang harus dipenuhi. Selama Perda belum disahkan, aktivitas produksi belum diperbolehkan,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB itu.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, beserta aturan teknis pelaksanaannya.

Untuk memperkaya pembahasan Ranperda, Komisi IV juga mempertimbangkan mengundang kepala daerah yang memiliki kawasan WPR. Langkah itu dinilai penting karena berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat. “Kami masih mempertimbangkan mengundang para kepala daerah yang memiliki WPR karena ada aspek retribusi daerah yang juga menjadi perhatian,” katanya.

Selain pembahasan di DPRD, Komisi IV juga menjadwalkan sosialisasi Ranperda IPR pada 24 Juli 2026 di Desa Penyaring, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan serupa akan dilakukan di sejumlah daerah lain yang memiliki kawasan pertambangan rakyat. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah tepat untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan hukum setelah Perda IPR resmi diberlakukan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.