Sungguh Terlalu! Pasutri di Pasuruan Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas

oleh -786 Dilihat
IMG 20241230 WA0019

KabarBaik.co – Amarah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pasuruan terhadap anak mereka berinisial MDAF (7) akhirnya membuahkan penyesalan mendalam. Hal itu setelah suami istri tersebut melakukan aksi kekerasan yang membuat buah hati mereka meninggal dunia di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu lalu (28/12).

Kejadian penganiayaan oleh pasutri terhadap anak mereka tersebut dilakukan pada Jumat malam (27/12). Saat itu MDAF pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Bangil Selangor. Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Bangil akibat luka dalam yang diderita akibat terkena benda tumpul.

Syahrul Abidin, ayah tiri, dan Martha Widya Ningsih merupakan ibu kandung korban saat ini tinggal di kontrakan di lingkungan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Keduanya sempat memberikan pertolongan dengan mengeroki dada korban dan memberikan minuman air hangat.

“Penganiayaan terhadap anak ini dilakukan olah pasangan pasutri pada Jumat kemarin. Pelaku sempat memberikan pertolongan, namun nyawa anak mereka tidak tertolong,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Ahmad Doni Meidianto saat jumpa pers di Mapolres Pasuruan, Senin (30/12).

Setelah adanya laporan dari pihak keluarga terkait penganiayaan hingga meninggalnya korban, anggota Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan pasutri tersebut tanpa perlawanan. “Setelah adanya laporan yang mengakibatkan nyawa hilang, anggota bergerak cepat dan melakukan pengamanan tersangka,” ucapnya.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, lanjut Doni, aksi kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dicubit, disulut rokok, dipukul di bagian kepala, hingga menendang perut yang membuat korban menderita pendarahan di bagian dalam tubuh. “Sangat kasar dilakukan terhadap anaknya mulai dipukul hingga ditendang. Terbukti dari hasil otopsi adanya pendarahan,” tegas Doni.

Atas perbuatan kejinya, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim berpesan terhadap semua orang tua untuk bisa menahan emosi terhadap kenakalan anaknya, mengingat kejadian yang telah merenggut jiwa harus berurusan dengan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.