KabarBaik.co – Pada semester pertama tahun 2024 ini, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat adanya kenaikan jumlah perceraian. Dari bulan Januari-Juni, tercatat ada 2.890 perkara. Secara year on year kenaikan lebih dari 600 persen, lantaran pada tahun 2023 hanya ada 439 perkara.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin menuturkan dari ribuan perkara tersebut ada dua yang paling banyak yakni cerai talak dan cerai gugat. Rinciannya cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 851 perkara, sedangkan cerai gugat atau diajukan oleh istri sebanyak 2.129 perkara.
“Jadi untuk cerai talak dan cerai gugat di tahun 2024 naik dari tahun sebelumnya,” kata Zaifudin di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Sabtu (3/8).
Masih Zaifudin, permasalahan yang terjadi pada pasangan suami istri (pasutri) adalah cekcok, perselisihan hingga pertengkaran. Permasalahan lainnya karena faktor ekonomi yang dipicu oleh nafkah, judi online, pinjaman online hingga imbas dari penyalahgunaan narkoba.
Nah untuk jumlah masalah cekcok, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus itu ada 1455 perkara. Kemudian dari faktor ekonomi ada 705 perkara.
Untuk usia mulai 30 sampai 40 tahun dan ada juga usia 70 sampai 80 tahun. Sedangkan untuk usia dini minimal usia dari minimal 20 sampai 25 tahun disebabkan dari masalah cekcok dan judi online.
“Kebanyakan terjadinya cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan karena cekcok dan tidak di kasih nafkah. Selain itu juga dengan pinjaman online, judi online dan narkoba,” jelasnya.
Secara kewilayahan saat ini jumlah janda terbanyak dari 32 dampak dari perceraian maupun ditinggal meninggal berdasarkan data 32 KUA perkecamatan berada di wilayah KUA Tambaksari sebanyak 164 orang. Sedangkan pada tahun 2023 di KUA Kenjeran sebanyak 284 orang. (*)






