KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Faisol Subhan Hadi, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Faisol terbukti bersalah atas kasus pencabulan terhadap santriwati.
Sidang yang digelar pada Senin (30/9) di ruang sidang Cakra PN Trenggalek juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada ayah Faisol, Masduki, 72 tahun, yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut.
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
“Terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Zakky Ikhsan Samad, juru bicara PN Trenggalek, Selasa (1/10).
Vonis yang dijatuhkan kepada Faisol lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, Masduki dituntut 10 tahun penjara, namun akhirnya menerima vonis 9 tahun penjara.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Zakky.
Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan putusan tersebut. (*)








