KabarBaik.co- Lagi, praktik culas di lembaga legislatif diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, terjadi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Yakni, tiga anggota dewan, satu kepala dinas, dan dua dari rekanan swasta.
Keenam tersangka itu masing-masing Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU dari PDIP), M. Fahrudin (ketua Komisi III DPRD OKU dari Partai Hanura), Umi Hartati (ketua Komisi II DPRD OKU dari PPP), Nopriansyah (kepala Dinas PUPR Pemkab OKU), M. Fauzi (swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (swasta).
Dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perkara ini bermula saat DPRD OKU membahas Rancangan Anggaran Pendadapan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 pada Januari 2025. Agar RAPBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).
Kemudian, ada kesepakatan bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 45 miliar. Pembagiannya, jatah pokir untuk ketua dan wakil ketua di DPRD mendapatkan Rp 5 miliar. Sedangkan para anggota dewan masing-masing mendapat Rp 1 miliar.
Namun, karena keterbatasan APBD, nominal dana pokir itu diturunkan. Awalnya Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Nah, dari jumlah itu disepakati ada commitment fee sebesar 22 persen, Perinciannya, 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar untuk jatah DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Akhirnya, APBD 2025 disetujui. Alokasi anggaran untuk Dinas PUPR mengalami kenaikan drastis. Semula hanya Rp 48 miliar, bertambah menjadi Rp 96 miliar. ‘’Karena ada kesepakatan (pokir) itu, maka (anggara Dinas PUPR) yang awalnya Rp 48 miliar, bisa berubah menjadi dua kali lipat,” kata Setyo.
Kadis PUPR Nopriansyah, lanjut dia, kemudian menawarkan 9 proyek jatah pokir DPRD itu kepada pihak swasta. Yakni, Fauzi dan Ahmad Sugeng. Selain mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan, Nopriansyah juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.
Sembilan proyek itu adalah proyek rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV Royal Flush, proyek rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar (CV Rimbun Embun), proyek pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar (CV Daneswara Satya Amerta), proyek pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta (CV Gunten Rizky).
Selain itu, proyek peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliar (CV Danewara Satya Amerta), proyek peningkatan Jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur, senilai Rp 4,9 miliar (CV Adhya Cipta Nawasena), proyek peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar (CV MDR Corporation), proyek peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned Rp 4,8 miliar (CV Berlian Hitam), proyek peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,9 miliar (CV MDR Corporation).
’’Jadi, (modusnya) pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ (M. Fauzi) dengan ASS (Ahmad Sugeng Santoso),” ujar Setyo.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pihak DPRD OKU melalui Ferlan Juliansya, M. Fahrudin, dan Umi Hartatik, menagih jatah fee proyek pokir tersebut kepada Nopriansyah seperti kesepakatan awal. Pada 11-12 Maret, Fauzi kemudian mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Esoknya (13/3), Fauzi mencairkan uang muka proyek tersebut di bank daerah. Kemudian, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah.
Nah, Nopriansyah lantas menitipkan uang itu kepada seseorang berinisial A yang merupakan PNS di Dinas PUPR Pemkab OKU. Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng juga telah lebih dulu menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 1,5 miliar. Penyidik KPK lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mendatangi rumah Nopriansyah dan A.
Dari OTT didapatkan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan komitmen fee proyek pokir tersebut. Di lain pihak, KPK juga menangkap para tersangka lainnya di rumah masing-masing. Menurut Setyo, dari total Rp 3,7 miliar yang telah diterima Nopriansyah, di antaranya sudah dibelikan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Karena perbuatan tersebut, KPK menjerat Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidaka Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun pihak swasta selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)








