KabarBaik.co – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap dua akan berakhir pada Jumat (25/4) mendatang. Dua hari menjelang berakhirnya masa pelunasan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan mencatat jumlah kuota jemaah haji yang telah terisi sebanyak 295 kursi. Itu artinya tersisa 44 kuota lagi yang harus dimaksimalkan calon jemaah haji (CJH).
Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Rasydi menyampaikan, pada pelunasan tahap pertama hanya 178 calon jemaah haji reguler yang melunasi. Sedangkan pada tahap dua hanya 24 orang yang melunasi. “Masih kurang dari kuota yang diberikan Kemenag Kota Pasuruan hingga hari ini masih belum tercukupi,” kata Rasydi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4).
Rasydi menyatakan, meskipun ada mutasi masuk sebanyak 21 calon jemaah, namun 15 jemaah asal Kota Pasuruan melakukan mutasi keluar, sehingga selisih 6 calon jemaah saja. “Untuk mutasi masuk dan keluar di Kemenag Kota Pasuruan hanya selisih 6 calon jemaah saja, tetap masih kurang banyak,” ujarnya.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kota Pasuruan, Ahmad Marzuki menambahkan, pada tahap dua pelunasan ini terbuka juga bagi calon jemaah haji cadangan. Hingga kini masih 60 persen calon jemaah haji yang baru melakukan pelunasan dari total 66 orang. “Tahap dua bagi cadangan untuk pelunasan baru 43 orang, dari quota yang ada masih belum mencukupi 44 kursi,” jelas Marzuki.
Marzuki menyampaikan masih banyak kekurangan kursi kuota haji di Kemenag Kota Pasuruan. “Untuk calon jemaah haji reguler kemarin banyak yang belum melunasi karena belum punya biaya. Selain itu juga ada pendamping yang belum masuk syarat daftar minimal 5 tahun,” ujarnya.
Hingga hari ini baru 208 calon jemaah haji yang dipastikan bisa berangkat dari Kemenag Kota Pasuruan. Marzuki menghimbau bagi calon jemaah haji yang masuk dalam daftar cadangan untuk segera melakukan pelunasan agar bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Untuk diketahui, besaran Bipih Kota Pasuruan yang masuk melalui embarkasi Surabaya sebesar Rp 60,9 juta. Calon jemaah haji sudah harus melakukan setoran awal pada bank sebesar Rp 25 juta dengan tambahan nilai manfaat sebesar Rp 2,2 juta. Sehingga mereka harus melunasi kekurangan dari nilai Bipih sebesar Rp 33,6 juta. (*)