Tak Ada Gugatan di MK, Adi-Nawawi Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada Kota Pasuruan

oleh -341 Dilihat
IMG 20250109 WA0023 1

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Pasuruan akhirnya resmi menetapkan pasangan Adi Wibowo-M. Nawawi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Pasuruan terpilih di Pilkada 2024. Keputusan itu ditetapkan setelah tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan digelar KPU Kota Pasuruan di Valencia Resto, Kota Pasuruan, Kamis (9/1), dengan dihadiri calon wali kota dan wakil wali kota terpilih serta partai politik pendukungnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengungkapkan, MK telah mengumumkan bahwa tak ada pihak yang menggugat hasil Pikada Kota Pasuruan 2024. Hal tersebut kemudian dijadikan dasar KPU Kota Pasuruan melaksanakan penetapan pasangan calon pemenang pilkada.

“Tidak ada gugatan. Pilgub juga tidak ada yang lokusnya di Kota Pasuruan,” kata Nanang. Menurutnya, penetapan inilah yang nantinya akan dijadikan dasar pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Pasuruan periode 2025-2030.

Adi Wibowo dan M. Nawawi ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Pasuruan terpilih dengan perolehan suara sebesar 79.814 atau 80,59 persen. Pasangan calon tunggal yang diusung seluruh parpol politik itu unggul jauh dari kotak kosong yang menjadi lawannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.