Tak Ada Sengketa, KPU Sidoarjo Siap Tetapkan Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

oleh -569 Dilihat
kpu darjo
Proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), baik untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun Bupati-Wakil Bupati. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom, pada Rabu (11/12) pagi.

“Sampai saat ini belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK. Tiap jam saya cek, dan alhamdulillah tidak ada,” ujar Nidhom.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pilbup Sidoarjo pada 5 Desember hingga Selasa (10/12) pukul 24.00 WIB. “Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Dengan berakhirnya tahapan ini tanpa gugatan, KPU Sidoarjo akan melanjutkan ke proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Mukhamad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Parmas KPU Sidoarjo, mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih. “Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” katanya.

Yasin menjelaskan, penetapan paslon terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pemberitahuan resmi bahwa tidak ada perkara yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Sebelumnya, KPU Sidoarjo telah mengajukan permohonan ke MK terkait konfirmasi tidak adanya sengketa hasil Pilkada.

Setelah mendapatkan surat BRPK dari MK, KPU Sidoarjo akan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses panjang Pilkada Serentak 2024 yang berjalan lancar di Sidoarjo.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, jumlah suara sah dalam Pilbup Sidoarjo mencapai 963.877, sementara suara tidak sah sebanyak 81.298. Pasangan calon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana, mendapatkan 559.878 suara, unggul atas pasangan nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo, yang memperoleh 403.999 suara.

Di tingkat Provinsi Jawa Timur, beberapa daerah mencatat adanya PHP yang diajukan ke MK. Berdasarkan data KPU Jawa Timur, daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK antara lain Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, dan Kota Blitar.

Dengan tidak adanya sengketa di Sidoarjo, KPU Sidoarjo berharap proses Pilkada ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. “Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada berjalan lancar tanpa ada konflik hukum. Kami akan terus memastikan setiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Nidhom. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.