KabarBaik.co – Anggota Komisi II DPR RI, Muhamad Khozim, mengapresiasi regulasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru diterapkan di Kota Malang. Dia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mampu mempertahankan stabilitas keuangan di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Khozim juga menyebut bahwa Pemkot Malang terus berupaya menuju kemandirian fiskal meskipun rasio kemandirian masih di bawah 50 persen. “Kota Malang sudah mendekati menjadi lebih baik dibandingkan dengan daerah lainnya,” kata Khozim saat diwawancara di Balaikota Malang, Sabtu (23/8).
Menurut Khozim, salah satu langkah nyata Pemkot Malang adalah memastikan tidak ada gangguan pada aturan PBB yang baru. Peraturan Daerah (Perda) yang ada tidak menimbulkan masalah. “Pemerintah Kota Malang berencana untuk menghapus kewajiban PBB sebesar Rp 30 ribu mulai tahun 2026, sehingga bisa menjadi contoh dalam menangani dinamika fiskal,” tegasnya.
Khozim menyatakan, meskipun masih mengandalkan dana transfer sekitar 60 persen dari pemerintah pusat, Pemkot Malang mampu melakukan penyesuaian dengan menggunakan efisiensi anggaran. “Walaupun ada pengurangan dana transfer, Pemkot Malang dapat menutupinya melalui efisiensi serta pergeseran program ke prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, rencana pemangkasan transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 membuat Kota Malang siap menyesuaikan diri dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. “Program prioritas insya Allah tetap berjalan. Kami fleksibel dan selalu berkoordinasi agar efisiensi sesuai dengan peraturan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (*)