KabarBaik.co, Tuban – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Tuban. Seorang pemuda menganiaya ayah kandungnya sendiri hanya karena keinginannya untuk dibelikan sepeda motor tak dipenuhi.
Pelaku berinisial FF, 26, warga Desa Campurejo, Rengel, tega menganiaya ayahnya, PC, 54, hingga mengalami luka serius. Tak hanya itu, adik kandungnya, MW, 13, juga menjadi korban setelah mencoba melerai aksi brutal tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (22/3) sekitar pukul 18.00 WIB, atau sehari setelah Lebaran, di dalam rumah korban.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku mendatangi kamar ayahnya sambil menggedor pintu dan meminta uang sebesar Rp 20 ribu. Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku langsung tersulut emosi.
“Pelaku mendatangi kamar korban dan menggedor pintu sambil meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku kemudian emosi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan pilihan ‘hidup atau mati’. Meski korban memilih untuk tetap hidup, pelaku justru langsung melakukan penganiayaan.
FF memukul dan menendang ayahnya berkali-kali hingga menyebabkan gigi ayahnya patah dan berdarah. Selain itu, kedua lutut korban juga mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.
Saat kejadian berlangsung, sang adik, MW, berusaha melerai. Namun upaya itu justru berujung petaka. Pelaku menggigit tangan adiknya hingga mengalami luka.
“Korban mengalami luka pada gigi hingga patah dan berdarah, serta luka pada kedua lutut. Sementara adik pelaku mengalami luka akibat gigitan,” imbuh Siswanto.
Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dipicu oleh kekecewaan pelaku karena sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX, namun tidak dipenuhi oleh ayahnya. Polisi juga menyebut pelaku kerap melakukan kekerasan dan ancaman sebelumnya.
Merasa tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/3) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Campurejo.
Saat diamankan, pelaku diduga tengah menunggu pembeli sepeda motor yang hendak dijual, dengan rencana hasil penjualan digunakan untuk melarikan diri. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)






