Tak Diberi Uang, Motif Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandung di Lombok

oleh -483 Dilihat
Pers rilis di Polda NTB. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap motif dan cara pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Sekotong, Lombok Barat.

Ternyata, tersangka BP tega menghabisi nyawa ibunya sendiri YRA dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali. Peristiwa tragis tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku karena tidak diberikan uang untuk melunasi utangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1), membeberkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri setelah permintaannya untuk diberikan uang tidak dipenuhi.

Menurut Arisandi, kronologis pembunuhan bermula saat korban tengah tertidur pulas di rumah di Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. BP kemudian melancarkan aksinya dengan menjerat tali ke leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melilitkan tali di bagian leher ibu kandungnya yang pada saat itu tertidur pulas dan selanjutnya menarik tali yang sudah terikat di leher korban sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membungkus korban dengan kain sprei lalu mengangkat korban dan memasukkannya ke bagasi belakang mobil Innova putih,” papar Kombes Pol Arisandi.

Setelah menaruh jasad korban di dalam bagasi mobil, pelaku kemudian menuju ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di perjalanan, tepatnya di sekitar Simpang 3 Lembar, pelaku sempat berhenti untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di salah satu kios.

Setibanya di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, pelaku melihat situasi sekitar yang sepi. Ia kemudian menghentikan kendaraannya, mengangkat korban keluar dari mobil, menyiram tubuh korban dengan bahan bakar, lalu membakarnya di lokasi tersebut.

Setelah sekitar satu jam dan menganggap korban telah hangus terbakar, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Arisandi menegaskan bahwa motif pembunuhan murni dilatarbelakangi kekecewaan dan sakit hati pelaku terhadap ibunya sendiri.

“Pelaku ini merasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada ibunya untuk melunasi utang, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan,” ujar Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 KUHP karena korban merupakan ibu kandung atau hubungan darah langsung. Sesuai ketentuan, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ayat 2 pasal tersebut.

Polda NTB menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan, mengingat perbuatan tersebut merupakan kejahatan berat yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.