KabarBaik.co – Gugatan terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi ternyata tidak hanya oleh Ressa Rizky Rossano, 24 tahun.
Gugatan ternyata juga dilayangkan Dino Rossano Hansa, adik dari ibunda Denada, Emilia Contessa, serta istri Dino, Ratih Puspita Dewi. Keduanya selama ini yang merawat Ressa.
Ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banyuwangi, perkara yang dilayangkan Ressa, Dino dan Ratih terdaftar pada 28 November 2025.
Mereka menggugat Denada dengan kerugian immateriil sebesar Rp 7 miliar dengan rincian biaya hidup selama Ressa dirawat oleh Dino dan Ratih.
Meliputi biaya perlengkapan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp 250 juta, biaya pendidikan selama 15 tahun dari PAUD hingga SMA sebesar Rp 500 juta, dan biaya kesehatan selama 24 tahun sebesar Rp 100 juta.
Mereka juga menggugat Denada biaya sandang Ressa selama 24 tahun sebesar Rp 200 juta, biaya pangan 24 tahun sebesar Rp 300 juta, biaya papan selama 24 tahun sejumlah Rp 250 juta, serta biaya sosial sebesar Rp 400 juta.
Dalam gugatannya, para penggugat juga menerangkan bahwa selain kerugian materiil, juga mengalami kerugian immateriil berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, dan hilangnya hak untuk mendapatkan kasih sayang orang tua yang dialami penggugat.
Stigma sosial buruk dan cibiran dari masyarakat selama hampir 24 tahun yang mempunyai pandangan bahwa para penggugat mempunyai anak yang tak jelas asal usulnya. Sehingga atas kerugian immateriil tersebut patut dinilai sebagai kerugian dengan nilai Rp 5 miliar.
Sementara gugatan Ressa telah bergulir dan memasuki mediasi kedua, Kamis (15/1) kemarin. Dino dan Ratih hadir di agenda mediasi, bahkan Dino mengungkapkan kekesalannya karena Denada menutup pintu komunikasi dengan dirinya, bahkan saat ia mengunjungi keponakannya itu ke Jakarta, Denada tak bersedia membukakan pintu rumah dan mempersilakannya masuk.
“Nomor (telepon) om-nya sendiri diblokir,” ucap Dino singkat.
Kuasa Hukum Ressa, Ronald Armada mengatakan dalam resume yang dibacakan dalam mediasi pihak tergugat atau Denada menolak ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang diajukan. Denada mengaku keberatan.
Padahal, lanjut Ronald, poin gugatan yang diajukan tidak semata-mata soal uang. Namun adalah pengakuan bahwa Ressa adalah anak biologis dari Denada.
“Resume saya salah satunya adalah pengakuan anak. Kalau soal nominal, saya ngomong nominal itu fleksibel kok. Intinya bukan itu (nominal) kok,” kata Ronald.
Untuk membuktikan sebagai anak biologis Denada, pihak Ressa memiliki bukti-bukti pendukung. Bahkan siap menjalani Tes DNA apabila pengadilan meminta.
“Bukti kami sudah siap. Bila perlu menjalani tes DNA kami juga sudah siap,” tambah Firdaus Yuliantono yang juga tim pengacara Ressa.







