KabarBaik.co – Kasus dugaan penggelapan dokumen pribadi eks karyawan yang menyeret pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Tak hanya menyimpan 108 ijazah, Diana juga disebut menahan dokumen penting lain milik mantan pekerjanya.
Hal itu diungkap kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja. Menurutnya, selain ijazah, Diana juga mengamankan KTP, SKCK, akta kelahiran, buku nikah, hingga sertifikat rumah dan BPKB kendaraan dari para eks karyawan. Seluruh dokumen itu kini telah diserahkan ke penyidik.
“(Yang diserahkan) 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Selain itu ada KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah, dan beberapa dokumen pribadi lainnya,” terang Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Elok menjelaskan, sertifikat rumah dan BPKB kendaraan dijadikan jaminan dalam perjanjian utang-piutang antara Diana dan mantan karyawan. Salah satu contohnya, terdapat pinjaman sebesar Rp 72 juta yang dijaminkan dengan sertifikat rumah.
Adapun penahanan dokumen seperti KTP dan SKCK disebut sebagai bentuk jaminan atas inventaris kantor yang masih dipegang oleh para pekerja. “Tujuannya agar barang-barang kantor yang dipegang karyawan tidak dibawa kabur,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pasalnya 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya empat tahun penjara,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut hak-hak dasar karyawan serta menyoroti praktik ketenagakerjaan yang dinilai menyimpang. Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif yang lebih dalam di balik penahanan dokumen tersebut. (*)