KabarBaik.co – Pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dinilai penting karena Bojonegoro masih bergantung pada dana transfer pusat yang porsinya mencapai 76,20 persen dari total pendapatan daerah.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD 2026, menjelaskan bahwa pengetatan aturan penggunaan dana transfer oleh pemerintah pusat membuat daerah tidak leluasa membiayai pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Karena itu, Pemkab harus memperkuat PAD.
Menurut Wahono, upaya meningkatkan PAD masih menghadapi sejumlah kendala, seperti, minimnya sosialisasi pajak dan retribusi, rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan SDM pengelola pajak, sarana prasarana yang belum memadai, data objek pajak yang belum mutakhir, hingga kontribusi BUMD yang masih perlu ditingkatkan.
“Peningkatan PAD penting dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setyo Wahono, Sabtu (15/11).
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,5 triliun, turun Rp1,2 triliun dibanding 2025. Target PAD tahun depan mencapai Rp1,08 triliun, naik Rp22,07 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan turun menjadi Rp3,4 triliun, baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Setyo Wahono juga memaparkan enam kebijakan pendapatan daerah, di antaranya intensifikasi pajak, penataan regulasi, peningkatan pelayanan berbasis teknologi, optimalisasi BUMD, penguatan BLUD, dan pemanfaatan aset daerah.
Untuk mendongkrak PAD, Pemkab meluncurkan tiga inovasi yakni SIKOWASDAL SISPADA untuk memperluas data wajib pajak restoran dan MBLB, Smart Report System untuk mengendalikan pajak melalui integrasi aplikasi SIMPADU dengan perbankan, serta E-SPPT PBB-P2, yang mempermudah pembayaran PBB melalui bank, gerai ritel, kantor pos, hingga platform e-commerce.
“Wajib pajak kini bisa membayar PBB-P2 dari mana pun dan kapan pun,” tegas Setyo Wahono. (*)







