KabarBaik.co, Pasuruan – Berobat menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya soal memiliki kartu kepesertaan, memahami alur pelayanan dan memastikan status kepesertaan tetap aktif menjadi hal penting agar peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan tanpa kebingungan saat berada di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Kemas Rona Kurniawansyah mengatakan, peserta perlu memastikan kepesertaannya aktif sebelum mengakses layanan kesehatan, bagi peserta mandiri, pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan menjadi salah satu langkah untuk menjaga kepesertaan tetap aktif.
“Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165. Supaya tidak lupa membayar iuran, peserta juga bisa menggunakan layanan autodebit,” kata Kemas, Rabu (12/08).
Menurutnya, kepesertaan yang aktif perlu diikuti dengan pemahaman terhadap prosedur pelayanan, ketika membutuhkan pengobatan dalam kondisi yang tidak gawat darurat, peserta dapat terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar.
Apabila berdasarkan indikasi medis diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit. Namun, alur tersebut berbeda ketika peserta berada dalam kondisi gawat darurat. Dalam situasi demikian, peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa membutuhkan surat rujukan dari FKTP.
Ketentuan ini berlaku baik untuk rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien dan membutuhkan penanganan segera, diantaranya gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, maupun kondisi medis lainnya yang serupa,” jelas Kemas.
Selain memahami alur pelayanan, peserta juga perlu mengikuti setiap tahapan dengan sabar, tingginya pemanfaatan Program JKN membuat fasilitas kesehatan melayani masyarakat dalam jumlah besar setiap harinya, secara nasional, tercatat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan JKN setiap hari.
Kemas mengatakan peserta tidak perlu ragu bertanya apabila mengalami kendala selama mendapatkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU maupun Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) rumah sakit yang kontaknya tersedia di loket informasi.
Pengalaman tersebut dirasakan Feni Dian peserta JKN Kabupaten Pasuruan, setelah sebelumnya mendapatkan pelayanan di FKTP dan memperoleh rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan di rumah sakit, ia sempat merasa bingung ketika harus mengikuti tahapan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Beruntung, keberadaan petugas BPJS Satu membuat proses tersebut terasa lebih mudah. Ia mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelayanan sekaligus arahan mengenai apa yang perlu dilakukan.
“Waktu di rumah sakit saya sempat bingung terkait proses pelayanan. Setelah bertanya kepada petugas PIPP, saya diarahkan dan dibantu sampai lebih memahami tahapan yang harus dijalani. Jadi saya merasa lebih tenang karena tahu harus melakukan apa,” ujarnya.






