Tak Puas Layanan di Ranjang, Pria Ini Bunuh Wanita Open BO dan Kabur ke Surabaya

oleh -1452 Dilihat
ADITYA TERSANGKA
Pelaku Aditya Dwi Nugraha dibekuk polisi kurang dari 24 jam. (Foto IST)

KabarBaik.co- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di kamar 203 sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada Senin (9/6). Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Aditya Dwi Nugraha, 33, warga Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sehari-hari bekerja sebagai sopir. Adapun korban berinisial DNS, perempuan asal Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Sebab, Aditya merasa tidak puas dengan pelayanan yang dijanjikan dan berikan korban saat kencan di ranjang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi media sosial (medsos) dalam transaksi open booking (BO) dengan tarif Rp 600 ribu. “Uangnya sudah kami sita, dan tersangka sempat mengambil handphone. Semuanya sudah kami sita barang buktinya,” kata Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6).

Saat kejadian, korban tengah menginap di kamar 203 hotel bersama dua orang rekannya, yang keduanya merupakan laki-laki. Setelah DNS mendapat pelanggan dari medsos, dua rekannya tersebut meninggalkan kamar. Selang beberapa saat kemudian, pelaku datang seorang diri dan masuk ke kamar korban, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dua orang ini kerabat korban, mereka memang janjian datang ke Semarang dan menginap di hotel. Karena korban sudah berkomunikasi dengan tersangka, maka dua orang ini keluar kamar dan tersangka masuk,” ujar Andika.

Namun, pertemuan itu justru berakhir tragis. Kencan yang disepakati berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dianiaya hingga tewas di tempat. Dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, seperti kuku membiru, darah keluar dari mulut, luka lecet di bagian leher, bra putus, dan korban dalam kondisi hanya mengenakan celana pendek tanpa pakaian dalam.

“Motifnya, tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan korban. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau yang disepakati. Sehingga tersangka kesal dan akhirnya mencekik korban dengan cara menindih tubuhnya, bahkan sempat memukul korban hingga meninggal di tempat,” beber Andika.

Setelah kejadian, dua rekan korban mencoba menghubungi korban via telepon. Namun, tidak mendapat respons. Mereka kemudian kembali ke kamar korban. Ternyata, pintu dalam keadaan tertutup. Resepsionis hotel kemudian dihubungi, dan saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

“Karena situasi panik, teman-teman korban membawa korban ke rumah sakit menggunakan taksi. Mereka langsung menuju IGD RSUP dr Kariadi Semarang. Namun, setelah mengantar korban, dua orang ini justru meninggalkan lokasi rumah sakit,” jelas Andika.

Pihak rumah sakit yang curiga dengan kondisi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. “Kasus ini berawal dari laporan Rumah Sakit Kariadi, bahwa ada seorang perempuan yang dibawa oleh dua laki-laki, dan dari hasil pemeriksaan luar terdapat tanda-tanda kekerasan. Dua orang yang mengantar langsung meninggalkan lokasi rumah sakit,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk menganalisa rekaman CCTV hotel dan memeriksa dua pria yang mengantar korban ke rumah sakit. Dari rekaman, terlihat seorang pria keluar terburu-buru dari kamar korban, dan diduga kuat sebagai pelaku.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Kota Semarang dan kabur ke wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama di Semarang, Aditya sempat menumpang menginap di rumah rekannya yang berada di kawasan Jalan Dr Cipto, Semarang Timur. Terkait catatan kriminal, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku belum pernah tercatat sebagai residivis. “Belum ada, ini baru kali ini,” pungkas Andika.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.