Taksi Online Dibawa Kabur Penumpang Saat Sopir Beli Minum di Jombang, Pelaku Ditangkap di Kediri

oleh -10 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 02 at 10.07.05 AM
Mobil taksi online yang dibawa kabur penumpang (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Seorang driver taksi online bernama Yudi harus mengalami kejadian tak menyenangkan saat sedang bekerja. Mobil yang ia kendarai dibawa kabur oleh penumpangnya sendiri ketika ia turun sebentar untuk membeli minuman.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/1)malam sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Mojowangi, Mojowarno, Jombang.

Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo menjelaskan kejadian bermula saat Yudi menerima pesanan dari wilayah Driyorejo, Gresik, dengan tujuan Kediri. Selama perjalanan, penumpang duduk di kursi depan, tepat di samping sopir.

Saat melintas di Mojowarno, korban berhenti di depan minimarket untuk membeli minuman. Tanpa disadari, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan penumpang tetap berada di dalam kendaraan.

“Ketika korban masih berada di dalam minimarket, ia melihat mobilnya tiba-tiba mundur lalu melaju meninggalkan lokasi,” ujar Soesilo, Senin (2/2).

Korban sempat berusaha mengejar mobilnya dengan bantuan warga menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

Mendapat laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek, petugas Polsek Mojowarno bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Mobil korban akhirnya terlacak menuju wilayah Kabupaten Kediri.

“Mobil diketahui berhenti di rumah saudara pelaku di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Soesilo.

Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat diminta membuka pintu mobil. Namun, polisi berhasil mengamankannya pada Minggu (1/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial BP, warga Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diketahui berdomisili di Kediri. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernopol AG 1924 LL beserta dokumen kendaraan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.