KabarBaik.co, Sidoarjo – Maraknya tren membangunkan sahur menggunakan sound horeg dengan dentuman keras menuai beragam tanggapan di masyarakat. Tradisi yang dulu identik dengan kentongan dan alat sederhana kini berkembang mengikuti zaman, namun memunculkan pertanyaan terkait batasan dan hukumnya dalam Islam.
Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin menegaskan bahwa membangunkan sahur pada dasarnya merupakan perbuatan baik dan bernilai ibadah. Hal tersebut termasuk bentuk saling mengingatkan dalam kebaikan, sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam yang dianut warga Nahdlatul Ulama.
“Pada dasarnya membangunkan sahur itu baik. Itu bagian dari saling mengingatkan dalam kebaikan. Kasih sayang dan saling mengingatkan dalam kebaikan adalah hal yang baik,” ujar KH Zainal, Sabtu (21/2).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Jika suara yang dihasilkan terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan warga, maka hal tersebut sebaiknya dihindari.
“Kalau digunakan dengan suara keras sampai mengganggu kenyamanan warga, itu harus dihindari,” tegasnya.
Dalam kaidah fikih, segala sesuatu yang menimbulkan mudharat atau gangguan bagi orang lain tidak dibenarkan. Ia menjelaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan selama berada dalam batas kewajaran dan tidak melampaui ambang batas kenyamanan masyarakat.
“Kalau dalam ambang batas volume yang nyaman untuk pendengaran umum, saya pikir itu tidak menjadi soal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang beragam, mulai dari bayi, lansia, hingga warga non-Muslim. Menurutnya, menjaga kenyamanan bersama merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan.
“Kondisi lingkungan harus menjadi pertimbangan. Pilih yang jelas diterima umum dan nyaman untuk kebersamaan dan kemaslahatan. Wallahu a’lam bishawab,” tutupnya. (*)







