Tarif Parkir Motor Rp 2.000 di Blitar Tetap Berlaku, Wali Kota Janji Solusi Adil

oleh -244 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 11 at 09.15.49 scaled
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menyiapkan langkah-langkah penataan sistem parkir di wilayahnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan area parkir agar tidak sembarangan, demi menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa memberatkan warga dalam hal biaya parkir. ”Kami ingin masyarakat tidak terbebani dengan biaya parkir dan UMKM bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya, Rabu (11/6).

Muhibbin menegaskan, pengelolaan parkir di fasilitas umum seperti jalan raya dan tepi jalan harus berada di bawah kendali pemerintah. Tidak diperkenankan adanya pengelolaan oleh pihak-pihak di luar pemerintah.

“Parkir di jalan umum atau tepi jalan yang merupakan fasilitas pemerintah harus dikelola oleh pemerintah. Tidak ada oknum mana pun yang bisa mengelola selain pemerintah,” tegas Muhibbin.

Sebelumnya, muncul wacana penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 1.000. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari para juru parkir yang khawatir terhadap pengurangan pendapatan dan kemudian melakukan aksi protes. Menanggapi hal itu, Pemkot Blitar memastikan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap sebesar Rp 2.000. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.