KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menyiapkan langkah-langkah penataan sistem parkir di wilayahnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan area parkir agar tidak sembarangan, demi menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa memberatkan warga dalam hal biaya parkir. ”Kami ingin masyarakat tidak terbebani dengan biaya parkir dan UMKM bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya, Rabu (11/6).
Muhibbin menegaskan, pengelolaan parkir di fasilitas umum seperti jalan raya dan tepi jalan harus berada di bawah kendali pemerintah. Tidak diperkenankan adanya pengelolaan oleh pihak-pihak di luar pemerintah.
“Parkir di jalan umum atau tepi jalan yang merupakan fasilitas pemerintah harus dikelola oleh pemerintah. Tidak ada oknum mana pun yang bisa mengelola selain pemerintah,” tegas Muhibbin.
Sebelumnya, muncul wacana penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 1.000. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari para juru parkir yang khawatir terhadap pengurangan pendapatan dan kemudian melakukan aksi protes. Menanggapi hal itu, Pemkot Blitar memastikan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap sebesar Rp 2.000. (*)