KabarBaik.co- Implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Jatim sejauh ini sudah berjalan baik. Indikatornya antara lain skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 yang menempatkan Jatim di peringkat kedua nasional. Selain itu, makin tahun makin banyak badan publik yang berstatus informatif hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Jatim.
Nah, guna menguatkan komitmen KIP tersebut, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim berencana menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Jatim. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf di sela acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN( 2025 bertempat di Kantor KI Jatim, Waru, Sidoarjo, Kamis (15/5). ‘’Betul Perda (KIP) itu perlu didorong perlu didorong,’’ katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Musyafak, meski secara umum layanan KIP di Jatim sudah terbilang baik, namun sejauh ini masih belum ada Perda. Yang ada baru Peraturan Gubernur (Pergub). Itupun sudah tahun 2018. Artinya, butuh penyesuaian-penyesuaian dan penguatan melalui Perda. Saat ini, Raperda yang mengatur tentang layanan KIP itu itu memang belum dibahas.
Yang pasti, lanjut Musyafak, secara prinsip pihaknya setuju dan sangat mendukung adanya Perda tentang layanan KIP tersebut. Tinggal teknisnya, apakah nanti diajukan oleh Pemprov atau inisiatif dari legislatif. ‘’Jadi, nanti eksekutif bisa mengusulkan atau bisa juga atas inisiatif dari dewan,” ujar politisi PKB ini.
Dalam kesempatan peringatan HAKIN itu, Musyafak juga memberi apresiasi terhadap kerja-kerja Komisi Informasi yang menjadi garda terdepan sebagai pengawal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Terlebih, saat ini Jatim menjadi salah satu barometer keterbukaan dan digitalisasi di Indonesia. Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada eksekutif agar memberikan atensi terhadap lembaga Komisi Informasi. Mulai dari sarana-prasarana maupun ketercukupan anggaran untuk mempertahakna dan meningkatkan kinerja. Terlebih, Jatim merupakan provinsi besar yang menjadi contoh nasional. ‘’Walaupun saya adalah ketua badan anggaran (banggar), namun kepadanya itu ke Gubernur. Jadi, gubernur yang memiliki kewenangan,’’ ungkap mantan ketua DPRD Kota Surabaya itu.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto yang turut hadir mewakili Gubernur juga setuju terhadap rencana inisiasi Raperda layanan KIP tersebut. Namun, untuk urusan teknis, pihaknya memasrahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim sebagai OPD terkait. ’’Apakah akan menjadi inisiatif dewan atau usulan dari Pemprov,’’ ujar mantan Kadiskominfo itu.
Dihubungi terpisah, Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyatakan sangat bahagia jika Perda tentang Layanan KIP di Jatim itu segera diwujudkan. Baik itu usulan pemprov maupun inisiatif DPRD Jatim. ‘’Perda ini akan memberikan landasan lebih terperinci terkait implementasi UU KIP. Selain itu, perda akan lebih mengikat semua badan publik di Jatim agar benar-benar patuh dalam menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KIP,’’ ujarnya.
Dengan perda itu, lanjut Edi, masyarakat Jatim bisa lebih mendapatkan jaminan ruang dalam mengakses informasi dan memberikan masukan kepada badan publik sehingga pembangunan di Jatim semakin akuntabel dan tepercaya. Partisipasi publik pun kian tinggi. ‘’Komisi Informasi siap untuk diajak berdiskusi saat penyusunan naskah akademik. Terlepas itu yang menyusun pihak eksekutif ataupun inisiasi legislative,’’ pungkasnya. (*)