KabarBaik.co – Jajaran Polsek Menganti meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi menyasar tempat ibadah.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menjalankan ibadah salat Subuh di Musala Miftahul Huda, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik pada 22 Juni 2025.
Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengungkapkan, pelaku bernama Nemu Imam Syafi’i, 38 tahun, warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik.
Nemu ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari pelaku lain bernama Doel, warga Desa Boboh, Menganti yang lebih dulu ditangkap karena diduga menerima hasil kejahatan atau penadah.
Aksi curanmor terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat situasi masih sepi. Korban, Eko Rahmawato, warga Desa Domas, diketahui kehilangan sepeda motor saat sedang berada di musala.
“Motor milik korban, Honda Beat tahun 2013 dengan nomor polisi W-3141-KS, hilang dari tempat parkir,” bebernya, Selasa (19/8).
Dawud menyebutkan, pelaku menggunakan kunci leter T sebagai alat untuk melakukan aksinya. Aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
“Berawal dari penangkapan penadah, kami kembangkan hingga akhirnya pelaku utama berhasil diamankan. Ia juga mengakui pernah melakukan pencurian lain di wilayah hukum Polsek Menganti,” ujar AKP Dawud.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat S-1052-PM, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Serta rekaman CCTV saat kejadian,” tandasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Nemu Imam Syafii dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.(*)