KabarBaik.co – Hukuman berat menanti JC, perempuan muda berusia 20 tahun asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Tersangka pembuangan bayi di kawasan pabrik boneka PT Langgeng Buana Jaya (LBJ), Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik ini dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat pers rilis, Kamis (24/4). Dijelaskan, bahwa perbuatan tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Lahiran Sendiri di Toilet, Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Pabrik Boneka Gresik Terungkap
AKBP Rovan juga menjelaskan secara rinci kronologi tersangka saat melahirkan hingga membuang jasad bayinya di tempat sampah pada Minggu (20/4) dini hari tersebut.
Mulanya tersangka menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Namun tiba-tiba perutnya terasa mulas. Kemudian pergi ke toilet, ternyata bayi yang dikandungnya keluar.
Proses lahiran pun berlangsung dramatis. Tersangka JC melakukannya seorang diri dengan posisi setengah jongkok. “Karena bayi tidak kunjung keluar dan hanya kelihatan kepala, oleh tersangka kepala bayi tersebut ditarik secara paksa,” tandas Rovan.
Ibu Pembuang Bayi di Pabrik Boneka Gresik Ditetapkan Tersangka, Diperkirakan Orok Usia 7-8 Bulan
Akibatnya, bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu pun meninggal dunia. Nyawanya tak terselamatkan. Bayi yang diperkirakan berusia 7-8 bulan dalam kandungan itu mengalami luka di bagian leher, kepala dan mulutnya.
Oleh karena itu, tersangka JC dijerat pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sesuai umurnya, ancaman hukuman 20 tahun menanti JC.
Mantan Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu memastikan tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi tersangka. Hal itu dilakukan atas inisiatif JC. “Namun memang tersangka ini memiliki pacar, tapi tidak ada yang menyuruhnya,” tukas Rovan.
Terkait motif pembuangan bayi, JC juga memberikan pengakuan kepada polisi. “Jadi motifnya agar tidak ada orang lain yang mengetahui. Karena di tempat kerja tersangka berstatus belum menikah, dan tidak ada yang mengetahui kalau hamil,” tutupnya.
Bahkan orang tua dari tersangka juga tidak mengetahui kehamilan perempuan muda tersebut. Saat dihadirkan di pers rilis Polres Gresik, JC hanya tertunduk lesu. Nestapa mendalam masih menyelimutinya.
Seperti diberitakan, penemuan jasad bayi perempuan di tong sampah menggegerkan PT LBJ pada Minggu (20/4) dini hari. Jasad kali pertama diketahui oleh sekuriti yang mendapat laporan dari karyawan lain.
Saat itu, saksi karyawan lain curiga karena tersangka berada di dalam toilet terlalu lama. Sekitar 40 menit. Kecurigaan mereka semakin menguat tatkala tersangka keluar dari toilet dengan jalan membungkuk membawa buntalan plastik.
Buntalan plastik itu lalu dibuang ke tong sampah. Dan saat diperiksa, berisi orok bayi perempuan yang sudah meninggal dunia. JC akhirnya diamankan. (*)






