KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dari tersangka MH (23). Warga Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, kedapatan menyimpan barang haram siap edar dengan paket hemat kemasan 0,30 sampai 0,50 gram.
Pengungkapan tersangka MH berkat pengembangan dan laporan dari masyarakat seiring maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat dalam beberapa minggu terakhir. Anggota Satreskoba Polres Pasuruan yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke MH. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 19 poket sabu siap edar terbungkus dalam kemasan plastik klip.
“Anggota Satreskoba berhasil ungkap peredaran sabu yang dilakukan MH. Ditemukan paket hemat di rumahnya yang siap edar,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Junaedi, Jumat (25/4).
Junaedi menyatakan, tersangka merupakan jaringan baru dalam peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tersangka baru mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan yang sebelumnya hanya seorang pemakai. “Tersangka merupakan jaringan baru. Baru jadi pengedar yang sebelumnya hanya pemakai,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 19 poket sabu dengan berat 8 gram lebih, timbang elektrik, alat hisap, handphone. Akibat melawan hukum tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (*)