Terbitkan Imbauan, Pemkab Banyuwangi Larang Nuansa Vulgar pada Karnaval Agustuan

oleh -70 Dilihat
Karnaval agustusan
Ilustrasi karnaval Agustusan

KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengingatkan panitia karnaval dan pawai budaya agar tidak menampilkan tarian, musik, maupun busana yang berunsur vulgar. Imbauan tersebut disampaikan menjelang rangkaian karnaval dan pawai budaya Agustusan di wilayah Banyuwangi.

Imbauan itu tertuang dalam surat Nomor 300/1311.1/429.206/2026 yang ditujukan kepada para camat se-Banyuwangi dan ditandatangani Sekda Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo.

Suyanto atau akrab disapa Yayan menjelaskan, pelaksanaan karnaval dan pawai budaya telah diatur dalam Kesepakatan Bersama FORPIMDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System.

Karena itu, camat diminta memberikan arahan kepada panitia agar seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai pedoman yang telah disepakati.

“Harapannya pawai yang digelar di masing-masing wilayah mencerminkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama serta nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Yayan.

Dalam ketentuan tersebut, panitia dilarang menampilkan tarian atau gerakan yang tidak sesuai norma kesopanan. Musik atau lagu yang mengandung unsur vulgar, provokatif, dan tidak edukatif juga dilarang.

Selain itu, busana yang dikenakan peserta harus relevan dengan tema perjuangan atau adat budaya. Tema karnaval sendiri wajib mengangkat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal Banyuwangi, serta inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

Jumlah peserta juga dibatasi berdasarkan kesepakatan panitia dengan kepala desa/lurah serta Forum Koordinasi Kecamatan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah setempat.

Panitia memiliki kewenangan menentukan kelayakan peserta, termasuk menyetujui atau menolak peserta yang dinilai tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kegiatan karnaval dan pawai budaya juga tidak boleh berlangsung melewati pukul 22.00 WIB. Rute kegiatan ditentukan panitia dan tidak boleh menggunakan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, maupun Jalan Kabupaten.

Pemkab juga meminta pelaksanaan kegiatan melibatkan tokoh agama, sekolah, sanggar budaya, kelompok pemuda, dan tokoh masyarakat. Pelibatan tersebut diarahkan untuk menghidupkan semangat kemerdekaan secara positif.

“Selain itu, panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung. Tanggung jawab tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.