KabarBaik.co – Setelah melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap ribuan botol minuman keras (miras) oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam operasi pada pekan lalu. Pemilik toko terbukti telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol akan segera disidangkan.
Diketahui pemilik toko merupakan warga Surabaya yang sudah menyalahi aturan perjanjian, tentang sewa ruko untuk rumah makan yang ada di komplek area Terminal Pandaan dijadikan toko miras dan mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) dari Disperindag.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif namun kita bawah ke pengadilan untuk proses hukum terkait Perda miras.
Satpol PP Pasuruan Sita Ribuan Botol Miras, Toko Buka Dekat Kantor APH
“Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, terbukti bersalah terkait Perda miras yang dilanggar,” kata Rido, Selasa (16/9).
Ia menyebut tim PPNS Satpol PP tengah melengkapi berkas perkara, targetnya pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan dalam pekan ini agar segera proses sidang.
“Berkas akan kita kirim ke pengadilan untuk proses sidang nantinya, kita perkiraan pekan ini,” terangnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran penggunaan aset daerah tidak bisa ditoleransi, selain itu segala bentuk jual beli miras di Kabupaten Pasuruan dilarang sesuai dengan Perda yang berlaku. (*)






