KabarBaik.co – Pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Pagerwojo, Sidoarjo, Hidayatullah, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah Hidayatullah terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono, menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar hukum dengan melakukan tindakan tidak senonoh yang merendahkan harkat dan martabat korban.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Bambang saat membacakan putusan, Rabu (8/1).
Majelis Hakim menyebut bahwa salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah usia korban yang masih di bawah 18 tahun. Sebagai seorang pengasuh ponpes, terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua santri untuk memberikan perlindungan dan pendidikan moral.
Dalam persidangan, terungkap bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada 22 Desember 2023. Terdakwa meminta korban untuk memijatnya dengan iming-iming bayaran Rp50 ribu. Pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa membawa korban ke lantai dua pondok pesantren, sementara santri lainnya sedang belajar di lantai satu.
Setelah korban melakukan pijatan, terdakwa melakukan tindakan cabul dengan mencium leher dan pipi korban. Aksi tersebut sempat diketahui oleh salah satu santri lainnya. Ketika aksinya diketahui, terdakwa mencoba menyangkal dan mengatakan kepada saksi bahwa apa yang dilihatnya bukan seperti yang dipikirkan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia mengancam akan melaporkan korban kepada orang tuanya dengan tuduhan berkelakuan buruk selama berada di pondok pesantren. Ancaman tersebut membuat korban merasa tertekan.
Pada 19 Januari 2024, korban akhirnya melarikan diri dari pondok pesantren dan kembali ke rumah. Di sana, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, yang segera menindaklanjuti laporan itu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai moral.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya,” tandas Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo. (*)