Terbukti Korupsi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

oleh -1309 Dilihat
IMG 20240827 WA0032
Sidang putusan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya yang diketuai oleh Hakim Tongani akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada terdakwa yang juga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dalam sidang putusan, Selasa (27/8).

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu terdakwa juga dinyatakan melanggar UU TPPU pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dianggap berterus terang selama persidangan.

“Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp 500 juta serta pidana uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” tambahnya.

Denda dan pidana uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lambat sebulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Jika terdakwa tak dapat membayar denda, maka harta benda terdakwa bakal disita untuk selanjutnya dilelang dan hasilnya sebagai pembayaran denda dan pidana uang pengganti.

Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Subsidair pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Eko Darmanto pun menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.