Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Aktif di Polresta Sidoarjo Hanya Dijatuhi Hukuman 5 Bulan

oleh -956 Dilihat
IMG 20250629 WA0002

KabarBaik.co – Aksi tak senonoh anggota polisi saat korban tertidur di kamar kos berujung penjara. Fijar Horison Lila Sanjaya, oknum anggota aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, hanya dijatuhi hukuman 5 bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/6).

Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap hakim ketua Jahoras Siringo Ringo saat membacakan amar putusan.

Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap tubuh korban, demi memuaskan hasrat seksual dan merendahkan martabatnya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu celana dalam warna krem, satu daster merah-kuning bergambar orang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Saat diberi kesempatan merespons, terdakwa langsung menerima putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih tanpa didampingi penasihat hukum.

Kasus ini bermula saat Fijar menginap di kos milik pacarnya, Niken Putri Awinda, di Jalan Siwalankerto 141C, Surabaya, April 2024 lalu. Saat itu, di dalam kamar juga ada adik Niken, Irene Syabilla Alifia, yang tidur bersama sang kakak.

Namun pada dini hari, korban Irene merasakan bagian sensitifnya diraba. Ia sempat mengira itu hanya mimpi. Tapi saat kejadian terulang dan ia terbangun, ia mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di sebelah tempat tidurnya.

Merasa dilecehkan, Irene langsung melapor ke Polda Jawa Timur. Laporannya diperkuat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan seksual fisik dan nonfisik.

Setelah kejadian, Fijar sempat mencoba menghubungi kekasihnya, Niken, namun tidak direspons. Bahkan, nomornya diblokir. Dari situ, korban dan keluarganya mantap menempuh jalur hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.